Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 28 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
6/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Selasa, 28 Mei 2024 |
Nomor Surat |
6/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst |
Pemohon |
No | Nama | 1 | CV. BINTANG TIURMA |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Cq DIREKTUR JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Cq DIREKTUR PENEGAKAN HUKUM PIDANA |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap-04/PHPLHK-TPK/PPNS/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Penetapan Tersangka tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK.04/PHPLHK-TPK/PPNS/04/2024 tanggal 22 April 2024 tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon tanggal 16 Mei 2024 seperti tertuang dalam Berita Acara Penggeledahan tanggal 16 Mei 2024 tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK.04/PHPLHK-TPK/PPNS/04/2024 tanggal 22 April 2024 j.o Laporan Kejadian Nomor: LK.02/BPPHLHK.2/SW.2/GKM.3.3/02/2024 tanggal 28 Februari 2024 tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan seluruh keputusan, penetapan maupun tindakan yang dilakukan oleh Termohon dengan didasari pembuatan Laporan Kejadian Nomor: LK.02/BPPHLHK.2/SW.2/GKM.3.3/02/2024 tanggal 28 Februari 2024 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan dan memerintahkan Termohon berdasar kewenangannya untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon, segera setelah putusan ini dibacakan;
- Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |