Petitum |
- Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU yaitu Ny. TJUNG FIE TJOENG (FIE TJOEN) Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl. Sedap Malam No. 21 A, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 001, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya;
- Mengangkat Hakim Pengawas dari hakim-hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
Sdr. RONALD ANTONY SIRAIT, SH. – Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-83 AH.04.03.2017 tanggal 2 Juni 2017 beralamat Sirait, Sitorus & Associates, Jl. K.S. Tubun Raya No. 9, Tanah Abang, Petamburan, Jakarta; dan
Sdr. KRISMAWAN HADIWINATA, S.H., M.Kn. - Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-309 AH.04.03-2018 tanggal 19 Oktober 2018 beralamat Kantor Hukum Krismawan & Sedulur., Gedung The Vida, Lt.7, Jl. Pejuangan No.8, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530.
Sebagai Pengurus PKPU bagi TERMOHON PKPU;
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang a quo.
|