Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
433/Pdt.Bth/2017/PN Jkt.Pst | PT. Catur Jaya | Carlson Hotels Asia Pasific PTY Limited | Pemberitahuan Putusan Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Banding
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Agu. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 433/Pdt.Bth/2017/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Agu. 2017 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Penetapan No. 84/2017.Eks jo. Putusan Arbitrase Internasional SIAC Final Award Nomor 071 Tahun 2016 tanggal 24 Juni 2016 yang telah diperbaiki dengan SIAC Memorandum of Correction of Final Award Nomor 080 Tahun 2016 tanggal 25 Juli 2016 jo. Nomor 01/PDT/ARB-INT/201 7/PN.JKT.PST melanggar ketertiban umum; 3. Menyatakan bahwa Penetapan No. 84/2017.Eks jo. Putusan Arbitrase Internasional SIAC Final Award Nomor 071 Tahun 2016 tanggal 24 Juni 2016 yang telah diperbaiki dengan SIAC Memorandum of Correction of Final Award Nomor 080 Tahun 2016 tanggal 25 Juli 2016 jo. Nomor 01/PDT/ARB-INT/2017/PN.JKT.PST tidak dapat dieksekusi (non executable); 4. Mencoret Penetapan No. 84/2017.Eks jo. Putusan Arbitrase Internasional SIAC Final Award Nomor 071 Tahun 2016 tanggal 24 Juni 2016 yang telah diperbaiki dengan SIAC Memorandum of Correction of Final Award Nomor 080 Tahun 2016 tanggal 25 Juli 2016 jo. Nomor 01/PDT/ARB-INT/2017/PN.JKT.PST dalam register perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; 5. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada semua tingkatan peradilan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |