Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
433/Pdt.Bth/2017/PN Jkt.Pst PT. Catur Jaya Carlson Hotels Asia Pasific PTY Limited Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 433/Pdt.Bth/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 08 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Catur Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tasman Gultom S.H., M.H., A.A.A.I. K., C.L.APT. Catur Jaya
Tergugat
NoNama
1Carlson Hotels Asia Pasific PTY Limited
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.         Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.         Menyatakan bahwa Penetapan No. 84/2017.Eks jo. Putusan Arbitrase Internasional SIAC Final Award Nomor 071 Tahun 2016 tanggal 24 Juni 2016 yang telah diperbaiki dengan SIAC Memorandum of Correction of Final Award Nomor 080 Tahun 2016 tanggal 25 Juli 2016 jo. Nomor 01/PDT/ARB-INT/201 7/PN.JKT.PST melanggar ketertiban umum;

3.         Menyatakan bahwa Penetapan No. 84/2017.Eks jo. Putusan Arbitrase Internasional SIAC Final Award Nomor 071 Tahun 2016 tanggal 24 Juni 2016 yang telah diperbaiki dengan SIAC Memorandum of Correction of Final Award Nomor 080 Tahun 2016 tanggal 25 Juli 2016 jo. Nomor 01/PDT/ARB-INT/2017/PN.JKT.PST tidak dapat dieksekusi (non executable);

4.         Mencoret Penetapan No. 84/2017.Eks jo. Putusan Arbitrase Internasional SIAC Final Award Nomor 071 Tahun 2016 tanggal 24 Juni 2016 yang telah diperbaiki dengan SIAC Memorandum of Correction of Final Award Nomor 080 Tahun 2016 tanggal 25 Juli 2016 jo. Nomor 01/PDT/ARB-INT/2017/PN.JKT.PST dalam register perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

5.         Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada semua tingkatan peradilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak