Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst Ir. Tedjo Supriyanto 1.PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)
2.PT. Bank Tabungan Negara (Persero)
Penetapan Jurusita Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 22 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Tedjo Supriyanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)
2PT. Bank Tabungan Negara (Persero)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 488.000.000,00
Petitum
  1.  
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung renteng atau sendiri –sendiri untuk Melunasi  Seluruh Tagihan pokok investasi berikut denda sejumlah Rp.488.000.000, - (Empat ratus delapan puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat secara Tunai, sekaligus dan seketika;
  4. Menyatakan surat nomor :00052/S/T/BRS/0121 Perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis, adalah melawan hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) Perhari Keterlambatan Menjalankan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  Terhitung Sejak dijatuhkan Putusan dalam Perkara ini;
  6. Menghukum Tergugat I Dan Tergugat II untuk Membayar Semua biaya yang Timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak