Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst REBECCA CAROLINA NABABAN MALAYSIA AIRLINES BERHAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 98/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REBECCA CAROLINA NABABAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MALAYSIA AIRLINES BERHAD
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 177.100.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah);
  4. Mewajibkan TERGUGAT untuk membayar upah PENGGUGAT yang biasa diterima PENGGUGAT setiap bulannya sampai gugatan ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp 140.000.000.000,00 (seratus empat puluh milyar rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak