Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMMAD HAFIDZ, S.I.Kom., S.H., M.M., M.H. | PT. CARGO PLAZA | 2 | MUHAMMAD HAFIDZ, S.I.Kom., S.H., M.M., M.H. | PT. CARGO PLAZA INDAH | 3 | MUHAMMAD HAFIDZ, S.I.Kom., S.H., M.M., M.H. | CV RAYI RAKA |
|
Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
- Menyatakan PT. UNIVERSE DESIGN INDONESIA yang beralamat di Jl. Mangga Besar, No. 2, Kel. Walahar, Kec. Klari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya.
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.
- Menunjuk dan mengangkat:
- PANGERAN ANDREW HUTAPEA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-7.AH.04.06-2022, tanggal 10 Maret 2022, yang berkedudukan di Apartemen Kebagusan City, Tower Royal, GKR-17, Jl. Baung Raya/TB Simatupang, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan; dan
- BOBBY MARIO TURNIP, S.H., S.E., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-118.AH.04.06-2024, tanggal 05 Agustus 2024, yang berkedudukan di Apartemen Kebagusan City, Tower Royal, GKR-17, Jl. Baung Raya/TB Simatupang, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
sebagai Tim Pengurus PKPU dan selaku Tim Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit.
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau, apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berpendapat lain, maka sudilah kiranya untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |