Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst PT. MAKMUR JAYA SERASI PT. TRANS RETAIL INDONESIA dahulu bernama PT. CARREFOUR INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 104/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 23 Feb. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. MAKMUR JAYA SERASI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DONNY MORES MUNTHE, S.H.PT. MAKMUR JAYA SERASI
Termohon
NoNama
1PT. TRANS RETAIL INDONESIA dahulu bernama PT. CARREFOUR INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU/PT. MAKMUR JAYA SERASI terhadap TERMOHON PKPU/PT. TRANS RETAIL INDONESIA.
  2. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan diucapkan, terhadap:
    TERMOHON PKPU/PT. TRANS RETAIL INDONESIA dahulu bernama PT. CARREFOUR INDONESIA., suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang beralamat Jalan Jalan Lebak Bulus Raya No. 8, Jakarta, 12310.
  3. Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU/PT. TRANS RETAIL INDONESIA dahulu bernama PT. CARREFOUR INDONESIA.
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    KARTIKA RAHMAWATI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor SBPKP : AHU.AH.04.03-108 tanggal 18 April 2016, berkantor di IKARIDMA LAW OFFICE, Jalan Pembina Raya No. 27, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur 13140;
    FOOR GOOD PANDAPOTAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor SBPKP : AHU 217-AH.04.03-2019 tanggal 20 Agustus 2019, berkantor di FOOR GOOD MANIK LAW GROUP, Ruko Taman Galaxy, Blok A No.13, Jalan Malabar, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi;
    Bersama-sama selaku Tim PENGURUS dalam hal TERMOHON PKPU masuk dalam Proses PKPU atau selaku Tim KURATOR apabila nantinya TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
  5. Menyatakan bahwa biaya PKPU dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir.
  6. Menghukum TERMOHON PKPU/PT. TRANS RETAIL INDONESIA dahulu bernama PT. CARREFOUR INDONESIA untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

Atau;

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Perkara a quo berpendapat lain, PEMOHON PKPU mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak