Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
169/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst JUDA S.M MARPAUNG, SE PT. DANA AGUNA NUSANTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 169/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 13 Apr. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUDA S.M MARPAUNG, SE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ALLEN HAGAI NABABAN, S.H., CLA.JUDA S.M MARPAUNG, SE
Termohon
NoNama
1PT. DANA AGUNA NUSANTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan di ucapkan;
  3. Menunjuk dan Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan Mengangkat:
    a.Sdr. FIRMAN OTNIEL NABABAN, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-123 AH.04.03-2019. 14 Mei 2019;

Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara maupun PKPU Tetap dan/atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit.

Atau,

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak