Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst LIE PUTRA SETIAWAN Sri Wahyumi Maria Manalip Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 92/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/437/TUT.01.10/24/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1LIE PUTRA SETIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sri Wahyumi Maria Manalip[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA :

Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya