Petitum |
DALAM PROVISI
- Mewajibkan dan menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT upah bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Januari 2020 sebesar Rp. 99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah);
- Mewajibkan dan menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT upah Rp. 16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) perbulan selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Memerintahkan dan mewajibkan PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) versi bahasa Indonesia dari Appointment As Assistant Building Manager (Property Management Services) sebagai berikut:
- Menyatakan sah dan mengikat sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris antara PENGGUGAT dan TERGUGAT ;
- Menyatakan jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah 18 Maret 2019 sampai dengan 17 Maret 2021;
- Menyatakan batal demi hukum klausul masa percobaan kerja pada angka 4 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan upah PENGGUGAT berdasarkan PKWT PENGGUGAT-TERGUGAT adalah sebesar Rp. 16.500.000,00 (enam belas juta rupiah per bulan);
- Menyatakan Pemutusan Hubungan (PHK) yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sepihak, melawan hukum dan tidak sah;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada pihak PENGGUGAT sebesar upah sisa masa kerja, yakni 20 bulan x Rp. 16.500.000 = Rp. 330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas peralatan kantor di Gedung Jakarta Stock Exchange Tower I, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan yang merupakan milik TERGUGAT;
- Menetapkan dan membebankan biaya perkara menurut hukum;
-
SUBSIDIAIR
Apabila majelis pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |