Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 19 Mar. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti kerugian |
Nomor Perkara |
7/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Selasa, 19 Mar. 2019 |
Nomor Surat |
07/pid.pra/2019/pn jkt pst |
Pemohon |
No | Nama | 1 | PRIME SOLUTION ASSOCIATE |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Cq. Direktur Penegakan Hukum Pidana |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan No. SPRIN.03/PHP-4/PPNS/2019 tertanggal 18 Januari 2019 dan tidak sah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. SPD.02/PHP-4/PPNS/2019 tertanggal 18 Januari 2019 perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan;
- Menyatakan tidak sah Surat Penetapan Tersangka No. S.117/PHP-4/PPNS/2019 tertanggal 21 Februari 2019;
- Menyatakan tidak sah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON;
- Menyatakan tidak sah penyitaan kayu yang berada di dalam 46 (empat puluh enam) kontainer yang dilakukan TERMOHON dalam perkara PEMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk melepaskan dan mengembalikan kayu yang berada di dalam 46 (empat puluh enam) kontainer yang saat ini berada di gudang Alas Petalah Makmur (APM) di Surabaya kepada PEMOHON;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar Rupiah);
- Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan, kehormatan, harkat dan martabatnya;
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |