Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
248/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst | 1.DANANG DERMAWAN,SH.MH 2.GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H. |
SRINATUN | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Apr. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 248/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Apr. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-243/M.1.10/Epp.2/04/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU -------Bahwa ia Terdakwa SRINATUN pada hari Kamis tanggal. 21 Januari 2021 sekira pukul. 11.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021, atau seditak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021 bertempat di Jl. Benda Timur Rt.014/02, Kel Kemayoran, Kec Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun piutang Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ---------------- ATAU KEDUA -------Bahwa ia Terdakwa SRINATUN pada hari Kamis tanggal. 21 Januari 2021 sekira pukul. 11.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021, atau seditak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021 bertempat di Jl. Benda Timur Rt.014/02, Kel Kemayoran, Kec Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP --------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |