Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst 1.DANANG DERMAWAN,SH.MH
2.GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H.
SRINATUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 248/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-243/M.1.10/Epp.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG DERMAWAN,SH.MH
2GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRINATUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa ia Terdakwa SRINATUN pada hari Kamis tanggal. 21 Januari 2021 sekira pukul. 11.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021, atau seditak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021 bertempat di Jl. Benda Timur Rt.014/02, Kel Kemayoran, Kec Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun piutang

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP ----------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa SRINATUN pada hari Kamis tanggal. 21 Januari 2021 sekira pukul. 11.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021, atau seditak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021 bertempat di Jl. Benda Timur Rt.014/02, Kel Kemayoran, Kec Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya