Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
177/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Yuliani Soesanto PT. Pratama Capital Assets Management Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 177/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yuliani Soesanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Pratama Capital Assets Management
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara a quo;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir secara sah berdasarkan hukum terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak Penggugat berdasarkan Surat Anjuran yaitu sebesar Rp669.146.283 (enam ratus enam puluh sembilan juta seratus empat puluh enam ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah);
  5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat dalam bentuk biaya penanganan perkara a quo sebesar Rp10.000.000;
  6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad), meskipun terhadap putusan perkara ini diajukan perlawanan atau kasasi;
  7. Mengabulkan Permohonan Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap kali Tergugat lalai dan/atau terlambat dalam mematuhi putusan perkara ini;
  8. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat.

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak