Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
309/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst 1.Mimin Suratminah
2.Dr. Rohadi, M.Pd
3.Dra. Suryani, M.Pd
4.Muchamad Aidil Fatriansyah
5.Rahmat Hidayat
6.Drs. Christison
7.Bambang Sutejo
8.Drs. Ujang Arifin
9.Dra. Anik Khoiriyah
10.Ruswan
1.Sarworini
2.Hanifa Choirunnisa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 309/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mimin Suratminah
2Dr. Rohadi, M.Pd
3Dra. Suryani, M.Pd
4Muchamad Aidil Fatriansyah
5Rahmat Hidayat
6Drs. Christison
7Bambang Sutejo
8Drs. Ujang Arifin
9Dra. Anik Khoiriyah
10Ruswan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syarifuddin.SHMimin Suratminah
2Syarifuddin.SHDr. Rohadi, M.Pd
3Syarifuddin.SHDra. Suryani, M.Pd
4Syarifuddin.SHMuchamad Aidil Fatriansyah
5Syarifuddin.SHRahmat Hidayat
6Syarifuddin.SHDrs. Christison
7Syarifuddin.SHBambang Sutejo
8Syarifuddin.SHDrs. Ujang Arifin
9Syarifuddin.SHDra. Anik Khoiriyah
10Syarifuddin.SHRuswan
Tergugat
NoNama
1Sarworini
2Hanifa Choirunnisa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PENDAHULUAN:

Memerintahkan penundaan dan / atau pembatalan Eksekusi terhadap obyek barang bergerak maupun tidak bergerak yang kesemuanya adalah milik semua anggota PGRI seluruh indonesia In casu¸ sebagaimana dimaksud dalam penetapan eksekusi nomor 25/Pdt.Eks-PHI/2024., terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 612 K/Pdt.Sus-PHI/2022 Tanggal 12 april 2022, sampai adanya putusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat (inkracht van gewijde);

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Eksekusi penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Anggota Persatuan guru Republik Indonesia (PGRI)sebagai pemilik asset social baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang berada di kantor Persatuan guru Republik Indonesia (PB PGRI) Yang beralamat di Jalan tanah Abang III no. 24 Kel. Petojo selatan. Kecamatan gambir, Jakarta pusat;
  3. Menyatakan (Alm) Bpk Ngadirun adalah bagian dari Anggota Persatuan guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus sebagai Karyawan yang ikut mengabdi dan berjuang didalam wadah Organisasi Persatuan guru republic Indonesia;

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak