Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Para Termohon PKPU / PT. Hutama Karya (Persero) sebagai anggota Konsorsium PT. Hutama Karya (Persero) – PT. Timas Suplindo (Termohon PKPU I) dan PT. Timas Suplindo sebagai anggota Konsorsium PT. Hutama Karya (Persero) – PT. Timas Suplindo (Termohon PKPU II) berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang selama 45 (empat puluh lima) hari beserta seluruh akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan ini;
- Menunjuk dan mengangkat:
Sdr. Donni Siagian, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-162 AH.04.03-2021, tanggal 19 Maret 2021 dan berkantor pada Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associates yang beralamat di Komplek Duta Merlin Blok B-30, Jl. Gajah Mada No. 3 – 5, Jakarta Pusat.
Sdr. Benny H. Pasaribu, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-1.AH.04.06-2024, tanggal 2 Januari 2024 dan berkantor pada Kantor Hukum BHP & CO yang beralamat di lT. 23 Suite 12 Gedung Atria@Sudirman, Jl. Jendral Sudirman No. 33A, Jakarta Pusat.
sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Para Termohon PKPU / PT. Hutama Karya (Persero) sebagai anggota Konsorsium PT. Hutama Karya (Persero) – PT. Timas Suplindo, (Termohon PKPU I) dan PT. Timas Suplindo sebagai anggota Konsorsium PT. Hutama Karya (Persero) – PT. Timas Suplindo (Termohon PKPU II);
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan selesai;
- Menghukum Para Termohon PKPU / PT. Hutama Karya (Persero) sebagai anggota Konsorsium PT. Hutama Karya (Persero) – PT. Timas Suplindo (Termohon PKPU I) dan PT. Timas Suplindo sebagai anggota Konsorsium PT. Hutama Karya (Persero) – PT. Timas Suplindo (Termohon PKPU II) untuk membayar biaya perkara.
|