Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
202/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst MARIA CHRISTY ALTHEA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 202/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIA CHRISTY ALTHEA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk  Menambahkan Nama Pada Akta Lahir Pemohon, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1643/U/JP/1997  tanggal 29 Desember 1997 atas nama MARIA CHRISTY ALTHEA yang semula nama Pemohon tercatat dengan nama  MARIA CHRISTY ALTHEA ditambahkan menjadi MARIA CHRISTY ALTHEA SETJADININGRAT
3.    Memerintahkan kepada Pemohon  untuk melaporkan  tentang Pencatatan Penambahan Nama Pemohon tersebut kepada Kantor Suku Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat;
4.    Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak