Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst White Room International Pty. Ltd. PT. Carve Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 85/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1White Room International Pty. Ltd.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jimmy Fatwa Jayadi, S.H.White Room International Pty. Ltd.
Tergugat
NoNama
1PT. Carve
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan merek "CARVE dan Lukisan" milik PENGGUGAT dengan nomor permohonan DID2024048550  merupakan merek terkenal;
  3. Menyatakan merek “CARVE" dengan nomor Pendaftaran No. IDM001044543 atas nama TERGUGAT memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “CARVE dan Lukisan” milik PENGGUGAT;
  4. Menyatakan bahwa pendaftaran merek “CARVE" dengan nomor Pendaftaran No. IDM001044543 atas nama TERGUGAT didasari dengan IKTIKAD TIDAK BAIK;
  5. Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek “CARVE” No Pendaftaran IDM001044543 atas nama TERGUGAT;
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mentaati/mematuhi putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dengan melaksanakan pembatalan merek “CARVE" No. Pendaftaran IDM001044543 atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Merek;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum.  

Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak