Petitum |
- Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan ;
- Menyatakan Penggugat sebagai Penerima Kuasa Penuh untuk menandatangani penjualan, menjual dan atau jual lelang atas obyek Jaminan berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya Sertipikat Hak Milik Nomor : 28/Cipadung Wetan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 31-5-2001 (tigapuluh satu Mei duaribu satu) Nomor 451/Cipadung/2001, seluas 220 M2 (duaratus duapuluh meter persegi), terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung Wilayah Ujung Berung, Kecamatan Panyileukan, Kelurahan Cipadung Wetan, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung tertanggal 25-06-2001 (duapuluh lima Juni duaribu satu), Sertipikat mana terdaftar atas nama ZAINAL ABIDIN /Turut Tergugat I ;
- Memerintahkan Turut Tergugat II BPN Kota Administrasi Bandung untuk mencoret nama dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 28/Cipadung Wetan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 31-5-2001 (tigapuluh satu Mei duaribu satu) Nomor 451/Cipadung/2001, seluas 220 M2 (duaratus duapuluh meter persegi), terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung Wilayah Ujung Berung, Kecamatan Panyileukan, Kelurahan Cipadung Wetan, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung tertanggal 25-06-2001 (duapuluh lima Juni duaribu satu), Sertipikat mana terdaftar atas nama ZAINAL ABIDIN /Turut Tergugat I diganti /dialihkan menjadi atas nama Pihak Ketiga (Pembeli).
...dst |