Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya ;
2. Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Anak Kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 15929/KLT/MENDAGRI/JP/2011 tertanggal 29 Desember 2011, yang dikeluarkan oleh Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang semula tercatat atas nama QOHIRA NURULJANNAH QURRATU’ANI , anak ke tiga perempuan dari seorang ibu MANJIT GINTING diganti nama menjadi HARLEEN KAUR , anak ke tiga perempuan dari seorang ibu MENJIT KAUR ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak kandung Pemohon tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat ;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku ;
|