Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst KURNIADI SASTRAWINATA DEPARTEMEN PENYIDIKAN SEKTOR JASA KEUANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat 9/Pid.Pra/2024/Pn Jkt Pst
Pemohon
NoNama
1KURNIADI SASTRAWINATA
Termohon
NoNama
1DEPARTEMEN PENYIDIKAN SEKTOR JASA KEUANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat ketetapan sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud dalam surat Nomor SK-TAPTSK/8/VI/2024/DPJK tertanggal 04 Juni 2024 dan Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Nomor : LKTP- SJK/12/XI/2023/DPJK, tanggal 7 November 2023 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menyatakan seluruh surat-surat yang dikeluarkan oleh Para Termohon dalam pemeriksaan terhadap Pemohon berikut yang terkait dengan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon dalam kaitannya adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
  2. Menyatakan terhadap proses penyidikan yang terkait dengan surat perintah penyidikan Nomor : SPRINDIK/25/XI/2023/DPJK tanggal 7 November 2023 dan surat perintah Penyidikan Nomor SPRINDIK/3/I/2024/DPJK tanggal 9 Januari 2024 untuk ditutup dan memerintahkan Para Termohon untuk menerbitkan dan/atau mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan terhitung pada saat pembacaan putusan ini;
  3. Menyatakan biaya perkara atas Permohonan Praperadilan ini dibebankan kepada Negara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya