Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I (Krisdiantoro) tidak dapat memenuhi janji-janjinya untuk melakukan take over utang PENGGUGAT pada Bank BRI Cabang Joglo sebagaimana yang dijanjikannya, sehingga PENGGUGAT mengalami kerugian yang sangat besar, oleh karena itu TERGUGAT I (Krisdiantoro) harus dinyatakan telah melakukan kebohongan kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan “Surat Perjanjian Pinjaman Uang Nomor 44 tanggal 11 Januari 2017” adalah CACAT HUKUM sehingga harus dinyatakan DIBATALKAN, atau BATAL DEMI HUKUM, atau TIDAK SAH, atau TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, dengan segala akibat hukumnya;
... dst. |