Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst NANANG PRIHANTO, SH MUHAMAD YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 278/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/286/M.1.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM-117/M.1.10/04/2024

I.    IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

MUHAMMAD YUSUF

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

25 tahun/20 Nopember 1998.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

Alamat

:

:

Indonesia.

Jalan Rawa Sawah I Rt. 001/006 Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat.

A  g  a  m  a

:

Islam.

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Wiraswasta.

SMP

  1. PENAHANAN

Penyidik Polri

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

 

:

:

:

 

Rutan, sejak tgl 02 Maret 2024 s/d 21 Maret 2024

Rutan, sejak tgl 22 Maret 2024 s/d 30 April 2024

Rutan, sejak tgl 29 April 2024 s/d 18 Mei 2024

III.  DAKWAAN

  KESATU    

------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUF pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Kampung Rawa Sawah I Gang Kuningan Rt. 001/006  Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 Wib Terdakwa didatangi oleh saksi ALDIRA (disidangkan dalam berkas perkara tersendiri) ke tongkrongan Terdakwa di Jalan Kampung Rawa Sawah I Gang Kuningan Rt. 001/006  Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat dengan tujuan akan membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa paketan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi ALDIRA.
  • Selanjutnya setelah menerima uang dari saksi ALDIRA tersebut kemudian Terdakwa langsung pergi ke Jalan Baladewa Kiri Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat untuk membeli sabu-sabu kepada seseorang yang ada di Jalan Baladewa tersebut. Selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu lalu Terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu-sabu tersebut kepada laki-laki tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).  Kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi ALDIRA.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari menjadi perantara jual beli narkotika tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Kampung Rawa Sawah I Rt. 003/006  Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat saksi ALDIRA ditangkap oleh anggota Kepolisian Polsek Johar Baru dan berhasil disita barang bukti 3 (tiga) bungkus plastic bening yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu di kantong celana depan sebelah kanan. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi ALDIRA mengakui jika sabu-sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa MUHAMAD YUSUF. Selanjutnya Terdakwa MUHAMAD YUSUF berhasil ditangkap pada sekira pukul 20.00 Wib di rumah saksi AKBAR TRY SUCIPTO di Jalan Rawa Sawah I No. 03 Rt. 001/006 Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat. Oleh karena perbuatan Terdakwa membeli, menjual, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau tidak berwenang dan secara melawan hukum telah membeli, menjual, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I  jenis sabu-sabu tersebut sehingga Terdakwa ditangkap dan diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1227/NNF/2024 tertanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si.,Apt dan DWI HERNANTO, ST bahwa barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1013 gram, diberi nomor barang bukti 0369/2024/PF. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor 0600/2024/PF adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa barang bukti 3 bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal metafetamina dengan berat netto seluruhnya 0,0860 gram).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUF pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Baladewa Kiri Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa mendapat pesanan Narkotika jenis sabu-sabu dari saksi ALDIRA (disidangkan dalam berkas perkara tersendiri) paketan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 550.000,- ( lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi ALDIRA.
  • Selanjutnya setelah menerima uang dari saksi ALDIRA tersebut kemudian Terdakwa langsung pergi ke Jalan Baladewa Kiri Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat untuk membeli sabu-sabu kepada seseorang yang ada di Jalan Baladewa tersebut. Selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu lalu Terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut. Kemudian Terdakwa menyimpan sabu-sabu tersbeut di dalam kantong celananya lalu Terdakwa kembali ke rumahnya dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi ALDIRA. Oleh karena perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau tidak berwenang dan secara melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I  jenis sabu-sabu tersebut sehingga Terdakwa ditangkap dan diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1227/NNF/2024 tertanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si.,Apt dan DWI HERNANTO, ST bahwa barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1013 gram, diberi nomor barang bukti 0369/2024/PF. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor 0600/2024/PF adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa barang bukti 3 bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal metafetamina dengan berat netto seluruhnya 0,0860 gram).

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

 

                         Jakarta, 29 April 2024

                          PENUNTUT UMUM

 

 

                            NANANG PRIHANTO, S.H.

                            JAKSA MADYA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya