INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
769/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst | PT. WADU SADUNDU UTAMA | 1.PERKUMPULAN PENGELOLA CSR INDONESIA PEPCI 2.YAYASAN LEMBAGA PENGEMBAGAN CSR INDONESIA YLPCI |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2019 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 769/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Des. 2019 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat-I (PEPCI) dan Tergugat-II (YLPCI) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
3. Menghukum Tergugat-I (PEPCI) dan Tergugat-II (YLPCI) untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp. 7.235.952.366,- (tujuh milyar dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) ;
4. Menyatakan batal, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0016970.AH.01.04 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum YAYASAN LEMBAGA PENGEMBANGAN CSR INDONESIA, Tanggal 15 Nopember 2017 ;
5. Menyatakan batal, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Akta Pendirian No. 160 Tanggal 14 Nopember 2017 Tentang Yayasan LEMBAGA PENGEMBANGAN CSR INDONESIA yang dibuat dihadapan NOTARIS NETTY MARIA MACHDAR, SH, (Turut Tergugat-III) ;
6. Menyatakan batal dan tidak sah Nota Kesepahaman Bersama (MOU) antara Tergugat-I (PEPCI) dengan Tergugat-II (YLPCI) Nomor : 006/MOU/LPCI/VI/18 tanggal 26 Juni 2018 ;
7. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Ketua Umum LPCI Nomor : 002/PA-SK/XII/2018 tanggal 20 Desember 2018 Tentang Penunjukan Ketua Umum PEPCI sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Program Indonesia Terang, untuk Proyek Pengadaan dan Pemasangan Elektrifikasi Mandiri serta Infrastruktur Sipil ;
8. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor : 001/SK-KPA/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 Tentang Penunjukan Sekretaris Umum PEPCI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Program Indonesia Terang, untuk Proyek Pengadaan dan Pemasangan Elektrifikasi Mandiri serta Infrastruktur Sipil ;
9. Menyatakan batal dan tidak sah seluruh surat-surat, kontrak-kontrak, Surat Keputusan, Dokumen-Dokumen yang terkait dengan seluruh Proyek Pengadaan dan Pemasangan Elektrifikasi Mandiri serta Infrastruktur Sipil yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Tergugat-I (PEPCI) dan Tergugat-II (YLPCI), maupun seluruh surat-surat, kontrak-kontrak, Surat Keputusan, Dokumen-Dokumen lainnya yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Tergugat-I (PEPCI) dan Tergugat-II (YLPCI) ;
10. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II masing-masing membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.,- (lima juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih secara seketika dan sekaligus oleh Penggugat karena lalai melaksanakan putusan perkara ini ;
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap seluruh aset-aset milik Tergugat-I dan Tergugat-II berupa barang bergerak dan tidak bergerak
12. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (serta merta) walaupun ada upaya Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
13. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |