Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst Iwan S. Hadikusumo PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iwan S. Hadikusumo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dolfie RompasIwan S. Hadikusumo
Tergugat
NoNama
1PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 401.168.208,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah terbukti melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kekurangan pembyaran manfaat asuransi Anuitas untuk Polis No. MG-002420600 dan Polis No MG-002422830 dengan Jumlah total seluruhnya sebesar Rp. 401.168.208,- (Empat ratus satu juta seratus enam puluh delapan ribu dua ratus delapan rupiah) Kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak