Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
286/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst 1.Ir LILIANI
2.ANTON SE
1.PT HK Realtindo
2.Dudi Pramedi, S.H.
3.Bhoma Satriyo Anindito, S.H.
4.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL JAKARTA IV
5.Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Menara Chrysant Amethys
6.PT Jaya Nur Sukses,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 286/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Minggu, 12 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir LILIANI
2ANTON SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD RUHUNUSSA, SHIr LILIANI
2MUHAMMAD RUHUNUSSA, SHANTON SE
Tergugat
NoNama
1PT HK Realtindo
2Dudi Pramedi, S.H.
3Bhoma Satriyo Anindito, S.H.
4KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL JAKARTA IV
5Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Menara Chrysant Amethys
6PT Jaya Nur Sukses,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  2. Memerintahkan Para Tergugat untuk segera mewujudkan Perjanjian Akta Jual Beli sesuai yang telah dijanjian oleh para Tergugat.
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Rumah Susun/Apartemen Rajawali Menara Chrysant , yang berlokasi di Jalan Rajawali Selatan II, Gunung Sahari Utara, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat.
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  5. Mengganti biaya kerugian materil dan immaterial sebesar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga puluh milyar rupiah) dibebankan secara merata kepada enam tergugat tersebut di atas.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak