INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
541/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | PT. Putramandiri Sentosajaya | 1.Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat 2.Benny Tjokrosapoetro |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 541/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana tanggal 13 Februari 2023 jo. Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana tanggal 15 Maret 2023 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial (non-executable);
4. Menyatakan Penggugat tidak terafiliasi dengan Tergugat II sebagai terpidana atas perkara tindak pidana korupsi;
5. Menyatakan Penggugat sebagai pihak ketiga yang beritikad baik dalam memperoleh hak atas bidang tanah sebagai berikut:
6. Memerintahkan Tergugat I dan Turut Tergugat untuk menghapus seluruh riwayat blokir internal pada data yuridis tanah milik Penggugat sebagai berikut:
dst.. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |