Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
541/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT. Putramandiri Sentosajaya 1.Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
2.Benny Tjokrosapoetro
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 541/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Putramandiri Sentosajaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad MuzayinPT. Putramandiri Sentosajaya
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
2Benny Tjokrosapoetro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria Dan Tata Ruang C.q. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Cq. Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana tanggal 13 Februari 2023 jo. Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana tanggal 15 Maret 2023 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial (non-executable);
4. Menyatakan Penggugat tidak terafiliasi dengan Tergugat II sebagai terpidana atas perkara tindak pidana korupsi;
5. Menyatakan Penggugat sebagai pihak ketiga yang beritikad baik dalam memperoleh hak atas bidang tanah sebagai berikut:
6. Memerintahkan Tergugat I dan Turut Tergugat untuk menghapus seluruh riwayat blokir internal pada data yuridis tanah milik Penggugat sebagai berikut:
 
 
 
dst..
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak