Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum karena dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dan Tergugat demi hukum beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan menimbulkan kewajiban kepada Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat sebagai pekerja yang di tentukan dalam UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat baru putus sejak putusan ini dibacakan atau telah berkekuatan hukum tetap, dan menimbulkan kewajiban kepada Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat sebagai pekerja yang di tentukan dalam UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan Anjuran No. 3958/-1.835.3 tertanggal 15 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan sudah tepat dan benar dengan perbaikan Amar Anjuran No. 3958/-1.835.3 tertanggal 15 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan sehingga berbunyi :
- Pesangon 2X Pasal 156 ayat (2) = 12 Bulan Upah X Rp. 226.079.558,- = Rp. 2.712.954.696,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja, sebesar 1X Pasal 156 ayat (3) = 3 bulan upah 3 Bulan Upah x Rp. 226.079.558,- = Rp.678.238.674,-
- Uang Pergantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4), sebesar 15% dari Uang Pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja + Sisa Cuti yang belum diambil = 15% x (Rp. 2.712.954.696,-) + (Rp.678.238.674,-) = Rp. 508.679.005,- + (Rp. 226.079.558 x 30 : 12 hari) = Rp. 565.198.895,- = Rp. 1.073.877.900,-
- Tunjangan Hari Raya yang belum dibayarkan tahun 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2018 : 5 x Rp. 226.079.558,= Rp. 1.130.397.790,-
- Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7% x Gaji Pokok (Rp. 226.079.558,-) x lama masa kerja (70 bulan) = Rp. 902.057.450,-
- Uang masa tunggu atau proses 6 bulan X Rp. 226.079.558 = Rp.1.356.447.348,-
Bahwa Total Kompensasi atau hak-hak Pekerja sebesar : Rp. 2. 712.954.696,- +Rp. 678.238.674,- + Rp. 1.073.877.900,- + Rp. 1.130.397.790,- + Rp. 902.057.450,- + Rp.1.356.447.348 = Rp. 7.853.937.858,- ( tujuh miliar delapan rtus lia puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan rrus lima puluh delapan rupiah
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Pesangon dan atau seluruh hak-hak normatif Penggugat sebesar Rp. 7.853.937.858,- ( tujuh miliar delapan ratus lia puluh tiga juta sembilan raus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|