Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
260/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst SHANE MENERE PT. METSO MINERALS INDONESIA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 260/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SHANE MENERE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. METSO MINERALS INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum karena dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dan Tergugat demi hukum beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan menimbulkan kewajiban kepada Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat sebagai pekerja yang di tentukan dalam UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  4. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat baru putus sejak putusan ini dibacakan atau telah berkekuatan hukum tetap, dan menimbulkan kewajiban kepada Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat sebagai pekerja yang di tentukan dalam UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  5. Menyatakan Anjuran No. 3958/-1.835.3 tertanggal 15 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan sudah tepat dan benar dengan perbaikan Amar Anjuran No. 3958/-1.835.3 tertanggal 15 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan sehingga berbunyi :

 

  1. Pesangon 2X Pasal 156 ayat (2) = 12 Bulan Upah X Rp. 226.079.558,- =                                   Rp. 2.712.954.696,-
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja,   sebesar 1X Pasal 156 ayat (3) = 3 bulan upah 3 Bulan Upah x Rp. 226.079.558,- = Rp.678.238.674,-
  3. Uang Pergantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4), sebesar 15% dari Uang Pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja + Sisa Cuti yang belum diambil = 15% x  (Rp. 2.712.954.696,-) + (Rp.678.238.674,-) = Rp. 508.679.005,- + (Rp. 226.079.558 x 30 : 12 hari) = Rp. 565.198.895,- = Rp. 1.073.877.900,-
  4. Tunjangan Hari Raya yang belum dibayarkan tahun 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2018 : 5 x Rp. 226.079.558,= Rp. 1.130.397.790,-
  5. Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7% x Gaji Pokok (Rp. 226.079.558,-) x lama masa kerja (70 bulan) = Rp. 902.057.450,-
  6. Uang masa tunggu atau proses 6 bulan X Rp. 226.079.558 = Rp.1.356.447.348,-

 

Bahwa Total Kompensasi atau hak-hak Pekerja sebesar : Rp. 2. 712.954.696,- +Rp. 678.238.674,- + Rp. 1.073.877.900,- + Rp. 1.130.397.790,- + Rp. 902.057.450,-  + Rp.1.356.447.348 =     Rp. 7.853.937.858,- ( tujuh miliar delapan rtus lia puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan rrus lima puluh delapan rupiah

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Pesangon dan atau seluruh hak-hak normatif Penggugat sebesar Rp. 7.853.937.858,- ( tujuh miliar delapan ratus lia puluh tiga juta sembilan raus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak