Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst 1.Ridho Sepputra
3.Ahmad Hidayat Nurdin
5.Surya Dharma Tanjung
6.Eko Wahyu Prayitno, SH.
7.Luki Dwi Nugroho
9.Dwi Novantoro, S.H.,M.H.
11.Widya Hari Sutanto,SH,MH
12.Muchamad Afrisal, SH., MH.
REYNA USMAN Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 58/TUT.01.03/24/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ridho Sepputra
2Ahmad Hidayat Nurdin
3Surya Dharma Tanjung
4Eko Wahyu Prayitno, SH.
5Luki Dwi Nugroho
6Dwi Novantoro, S.H.,M.H.
7Widya Hari Sutanto,SH,MH
8Muchamad Afrisal, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REYNA USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Terdakwa REYNA USMAN selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemenakertrans RI) tahun 2011-2015 berdasarkan Petikan Keputusan Presiden RI Nomor 118/M Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 bersama–sama dengan I NYOMAN DARMANTA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Binapenta Kemenakertrans RI dan KARUNIA selaku Direktur PT ADI INTI MANDIRI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada sekitar tahun 2011 sampai dengan bulan Desember 2012, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 51 Jakarta Selatan dan Kantor PT ADI INTI MANDIRI (PT AIM) berkedudukan di BSD City, BIDEX- Blok G 28-29 Sector 3 Central Business District Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong, Tanggerang Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, namun dikarenakan Terdakwa ditahan serta tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 ayat (1), Pasal 56, Pasal 57, Pasal 66 ayat (1), Pasal 83 ayat (1) huruf e, Pasal 89, Pasal 95 dan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto Peraturan LKPP Nomor 06 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya KARUNIA sebesar Rp17.682.445.455,00 (tujuh belas miliar enam ratus delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455,00 (tujuh belas miliar enam ratus delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) pada Kemenakertrans RI TA 2012

Pihak Dipublikasikan Ya