Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
369/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst Dhikma Heradika, S.H. DANIEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 369/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/341/M.1.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dhikma Heradika, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-147/M.1.10/Enz.2/05/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

DANIEL

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

31 Th/05 September 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Setia Kawan Barat III No. 19 RT/RW 013/008 Kel. Duri Pulo Kec. Gambir Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa DANIEL

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

11 Februari 2024 s/d 01 Maret 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

02 Maret 2024 s/d 10 April 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

11 April 2024 s/d 10 Mei 2024

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

15 Mei 2024 s/d 03 Juni 2024

 

5.

PN JP

:    

 04 Juni 2024 s/d 03 Juli 2024

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA :

------------- Bahwa Terdakwa DANIEL pada hari pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di sekitar rel kereta api matraman kecamatan matraman kota Jakarta Timur atau setidaknya dalam tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili perkara mengingat tempat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimana tindak pidana tersebut dilakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jl. Setia Kawan Barat III No. 19 RT 013 / RW 008 Kelurahan Duri Pulo Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat, saat itu terdakwa dihubungi oleh Sdr. MARCELL (DPO) untuk menjemput paket narkotika jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram di daerah sekitar Matraman Jakarta Timur. Sdr. MARCELL (DPO) menjanjikan upah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk upah penjemputan narkotika jenis sabu tersebut. Oleh karena tergiur dengan tawaran tersebut Terdakwa menyepakatinya dan langsung pergi menuju lokasi penjemputan narkotika jenis sabu sesuai arahan Sdr MARCELL (DPO). Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa sampai di lokasi yaitu sekitar rel kereta Matraman Jakarta Timur. Lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 30 gram yang telah di tempel (diletakan) di dekat rel kereta api. Setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya untuk mengecak / membagi paket narkotika jenis sabu tersebut. Tidak lama kemudian sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di Jalan Setia Kawan Barat III Kelurahan Duri Pulo Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat, Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1/2 (setengah) gram kepada temanya atas nama Sdr. DHARMA (DPO) dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Beberapa saat kemudian sekira pukul 22.00 WIB Sdr. DHARMA (DPO) membeli kembali 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Keesokan harinya pada tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 15.20 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. MARCELL (DPO) untuk menyiapkan 5 (lima) gram paket narkotika jenis sabu untuk nantinya diambil oleh Sdr. MARCELL (DPO), tidak lama kemudian datang Sdr. MARCELL (DPO) kerumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Setia Kawan Barat III No. 19 RT 013 / RW 008 Kelurahan Duri Pulo Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 gram tersebut kepada Sdr. MARCELL (DPO);
  • Kemudian keesokan harinya pada tanggal 07 Februari 2024  sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. MARCELL (DPO) untuk menyiapkan paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram karena nantinya akan ada pembeli yang akan mendatangi rumah Terdakwa untuk mengambil paket narkotika tersebut. Tidak lama kemudian datang seseorang yang tidak Terdakwa kenal mendatangi rumah Terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 5 (lima) gram. Selanjutnya sekira pada pukul 19.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. MARCELL (DPO) untuk menyiapkan paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram untuk diantarkan ke daerah Grand Midori Jakarta Selatan. Kemudian atas perintah tersebut Terdakwa meyiapkan paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram. Lalu Terdakwa menyuruh temanya atas nama Sdr. RIZKI (DPO) untuk mengantar paket narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Grand Midori Jakarta Selatan. Disaat itu juga sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebserat 1/2 (setengah) gram kepada Sdr. Anda (DPO) dirumah Terdakwa dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per paketnya;
  • Sementara itu pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB saksi HENDRA GUNAWAN, saksi MOCHAMMAD FADLY, dan saksi ACHMAD FAUZY yang merupakan anggota satuan narkoba Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan penyelidikan atas informasi seringnya terjadi transaksi narkotika di daerah Duri Pulo Kecamatan Gambir Jakarta Pusat. Saat saksi HENDRA GUNAWAN, saksi MOCHAMMAD FADLY, dan saksi ACHMAD FAUZY tiba di daerah Duri Pulo Kecamatan Gambir Jakarta Pusat melihat Terdakwa yang dicurigai sedang melakukan transaksi narkotika. Kemudian saksi HENDRA GUNAWAN, saksi MOCHAMMAD FADLY, dan saksi ACHMAD FAUZY membuntutinya sampai ke rumah Terdakwa yang beralamat Jl. Setia Kawan Barat III No. 19 RT 013 / RW 008 Kelurahan Duri Pulo Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat. Sekira pukul 17.30 WIB saksi HENDRA GUNAWAN, saksi MOCHAMMAD FADLY, dan saksi ACHMAD FAUZY memutuskan untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadapTerdakwa. Pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa mengakui memiliki paket narkotika jenis sabu dirumahnya. Selanjutnya saksi HENDRA GUNAWAN, saksi MOCHAMMAD FADLY, dan saksi ACHMAD FAUZY melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa dan mendapati barang bukti diantaranya 6 (enam) plastik klip paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 10,80 (sepuluh koma delapan puluh) gram didalam bungkus rokok merek Dji Sam Soe, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital didalam kotak plastik warna putih dan 1 (satu) unit handphone merek infinix warna hitam milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 0848 / NNF / 2024 Kamis tanggal 07 Maret 2024 oleh YUSWARDI, S.Si Apt, M.M dan TRI WULANDARI, SH terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 9.1562 gram diberi nomor barang bukti 0776/2023/NF, 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0.2953 gram diberi nomor barang bukti 0777/2023/NF, yang disita dari Terdakwa bernama DANIEL diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------------ Bahwa ia Tedakwa DANIEL pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Setia Kawan Baratr III Kel Duri Pulo Kec Gambir Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB saksi HENDRA GUNAWAN, saksi MOCHAMMAD FADLY, dan saksi ACHMAD FAUZY yang merupakan anggota satuan narkoba Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan penyelidikan atas informasi seringnya terjadi transaksi narkotika di daerah Duri Pulo Kecamatan Gambir Jakarta Pusat. Saat saksi HENDRA GUNAWAN, saksi MOCHAMMAD FADLY, dan saksi ACHMAD FAUZY tiba di daerah Duri Pulo Kecamatan Gambir Jakarta Pusat melihat Terdakwa yang dicurigai sedang melakukan transaksi narkotika. Kemudian saksi HENDRA GUNAWAN, saksi MOCHAMMAD FADLY, dan saksi ACHMAD FAUZY membuntutinya sampai ke rumah Terdakwa yang beralamat Jl. Setia Kawan Barat III No. 19 RT 013 / RW 008 Kelurahan Duri Pulo Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat. Sekira pukul 17.30 WIB saksi HENDRA GUNAWAN, saksi MOCHAMMAD FADLY, dan saksi ACHMAD FAUZY memutuskan untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadapTerdakwa. Pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa mengakui memiliki paket narkotika jenis sabu dirumahnya. Selanjutnya saksi HENDRA GUNAWAN, saksi MOCHAMMAD FADLY, dan saksi ACHMAD FAUZY melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa dan mendapati barang bukti diantaranya 6 (enam) plastik klip paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 10,80 (sepuluh koma delapan puluh) gram didalam bungkus rokok merek Dji Sam Soe, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital didalam kotak plastik warna putih dan 1 (satu) unit handphone merek infinix warna hitam milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 0848 / NNF / 2024 Kamis tanggal 07 Maret 2024 oleh YUSWARDI, S.Si Apt, M.M dan TRI WULANDARI, SH terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 9.1562 gram diberi nomor barang bukti 0776/2023/NF, 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0.2953 gram diberi nomor barang bukti 0777/2023/NF, yang disita dari Terdakwa bernama DANIEL diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, ,meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

JAKARTA, 22 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

DHIKMA HERADIKA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199503052018011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya