Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
740/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH MALVIN POLIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 740/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-759/M.1.10/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MALVIN POLIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-250/M.1.10/10/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

MALVIN POLIM.

Tempat lahir

:

Jakarta.

Umur/tanggal lahir

:

40 tahun/21 Juni 1984.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kewarganegaraan

:

INDONESIA.

Tempat Tinggal

:

Taman Semanan Indah Blok D-10 No.19 RT.010/012 Kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawaan Swasta.

Pendidikan

:

SMA.

  1. PENAHANAN (RUTAN) :
  1. Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sejak tanggal 27 September 2024 s/d 16 Oktober 2024
  2. Pembantaran penahanan oleh penyidik, sejak tanggal 02 Oktober 2024 s/d 13 Oktober 2024
  3. Penyidik lanjutan Polres Metro Jakarta Pusat 14 Oktober 2024 s/d 28 Oktober 2024
  4. Diperpanjang Penuntut Umum Kejari Jakpus sejak tanggal 29 Oktober 2024 s/d 07 Desember 2024
  5. Oleh Jaksa/Penuntut Umum sejak tanggal 28 Oktober 2024 s/d 16 November 2024

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA :

------Bahwa terdakwa MALVIN POLIM pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Bank Danamon Abdul Muis Jl.Abdul Muis No.60 Petojo Selatan Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya”

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2023 Saksi LAKSMI SUSANTI selaku Nasabah Primadollar Danamon mengirim uang sebesar USD.22.000,-(dua puluh dua ribu dollar amerika serikat) kepada Anaknya di Amerika Serikat, namun pihak Bank Danamon Abdul Muis memberitahu jika uang yang dikirim Nasabah saksi LAKSMI SUSANTI tersebut belum diterima Anaknya dikarenakan saksi LAKSMI SUSANTI kelebihan input 1 angka nomor rekening, sehingga pada tanggal 25 Agustus 2023 terdapat berita konfirmasi pengembalian dana (retur) dengan code:MT 199 dari Correspondent Bank (Citibank New York) atas adanya transaksi dengan alasan “Invalid Beneficiary Account”, dan pada tanggal 25 Agustus 2023 tersebut Saksi DWI LUSIANTI selaku Tax And Sundries Officer Bank Danamon Abul Muis melakukan pengembalian dana (retur) uang sebesar USD.22.000,- (dua puluh dua ribu dollar amerika serikat) tersebut ke rekening LAKSMI SUSANTI, namun karena nomor rekening yang diinput adalah rekening Nostro milik terdakwa yang juga sebagai nasabah Primadollar Bank Danamon, dan ternyata uang tersebut sudah terkirim ke rekening milik terdakwa, dan saat itu pihak Danamon Abdul Muis belum mengetahui telah terjadi salah transfer ke rekening milik terdakwa, selanjutnya karena terdakwa sebagai Nasabah Primadollar menginput transaksi melalui Mobile Banking, maka sudah mengetahui dari Handphone terdakwa jika ada dana masuk ke rekening jenis Primadollar milik terdakwa melalui pemberitahuan (notifikasi) di Handphone terdakwa, dan seharunsya  Terdakwa patut menduga atau mengetahui kalau uang yang masuk ke rekening terdakwa bukanlah miliknya karena terdakwa sama sekali tidak melakukan :
  1. Melaporkan ke Bank Danamon Abdul Muis;
  2. Mengembalikan dan tersebut sesuai prosedur yang berlaku;
  3. Mengumpulkan “Salah Transfer” (seperti screenshot dari HP, pesan Whatsapp, dll);
  4. Melaporkan kepada pihak kepolisian dan meminta surat tanda terima laporan.

mengenai uang dollar yang masuk ke rekening Primadollar milik terdakwa sebesar USD.22.000,-(dua puluh dua ribu dollar amerika serikat) tersebut, oleh terdakwa justru habis dipergunkan untuk kepentingan pribadi terdakwa diantaranya untuk membeli alat minning Bitcoin;

  • Kemudian pada tanggal 19 September 2023 berdasarkan hasil monitoring, baru ditemukan telah terjadi kesalahan transfer dana sebesar USD.22.000,-(dua puluh dua ribu dollar amerika serikat) tersebut, yang seharusnya masuk ke rekening atas nama Nasabah Laksmi Susanti Iskandar, namun masuk ke rekening terdakwa yang sama-sama rekening Primadollar, sehingga sekira jam 18:57 WIB pihak Danamon Abdul Muis menghubungi terdakwa namun tidak direspon oleh terdakwa, sehingga Tim Remittance Bank Danamon Abdul Muis sejak tanggal 20 September 2023 atau setidak-tidaknya sudah sebanyak 5 (lima) kali telah melakukan kunjungan ke rumah terdakwa berikut memberikan Surat dari Bank Danamon Abdul Muis yang pada pokoknya memberitahukan dan menunjukkan data-data atau bukti-bukti salah transfer :
  1. Surat Bank Danamon No.B.0161/PYMT/0923 tanggal 20 September 2023 perihal surat pemberitahuan ke-1 (kesatu).
  2. Surat Bank Danamon No.B.0165/PYMT/0923 tanggal 25 September 2023 perihal surat pemberitahuan ke-2 (kedua).
  3. Surat Bank Danamon No.B.0168/PYMT/0923 tanggal 26 September 2023 perihal surat peringatan pertama, dan;
  4. Surat Bank Danamon No.B.0171/PYMT/0923 tanggal 6 Oktober 2023 perihal surat peringatan kedua.

Yang akhirnya terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa uang sejumlah USD.22.000,-(dua puluh dua ribu dollar amerika serikat) adalah bukan hak atau bukan milik dari terdakwa, kemudian setelah terdakwa menerima Surat Teguran/Somasi tertanggal 16 Oktober 2023 No.0010FRS23 03 dan tidak ada i’tikad baik dari terdakwa, maka saksi RIZAL THORIQ ABDILLAH  selaku Kepala bagian Digital & Payment Services Manager membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Pusat agar terdakwa diproses sesuai hukum yang berlaku, karena perbuatan terdakwa telah merugikan pihak Bank Danamon Abdul Muis sebesar USD.22.000,-(dua puluh dua ribu dollar amerika serikat) atau kurang lebih senilai Rp.330.000.000,-(tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

 

 

ATAU

KEDUA :

---Bahwa terdakwa MALVIN POLIM pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Bank Danamon Abdul Muis Jl.Abdul Muis No.60 Petojo Selatan Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang dollar USD.22.000,-(dua puluh dua ribu dollar amerika serikat) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik Bank Danamon Abdul Muis, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2023 Saksi LAKSMI SUSANTI selaku Nasabah Primadollar Danamon mengirim uang sebesar USD.22.000,-(dua puluh dua ribu dollar amerika serikat) kepada Anaknya di Amerika Serikat, namun pihak Bank Danamon Abdul Muis memberitahu jika uang yang dikirim Nasabah saksi LAKSMI SUSANTI tersebut belum diterima Anaknya dikarenakan saksi LAKSMI SUSANTI kelebihan input 1 angka nomor rekening, sehingga pada tanggal 25 Agustus 2023 terdapat berita konfirmasi pengembalian dana (retur) dengan code:MT 199 dari Correspondent Bank (Citibank New York) atas adanya transaksi dengan alasan “Invalid Beneficiary Account”, dan pada tanggal 25 Agustus 2023 tersebut Saksi DWI LUSIANTI selaku Tax And Sundries Officer Bank Danamon Abul Muis melakukan pengembalian dana (retur) uang sebesar USD.22.000,- (dua puluh dua ribu dollar amerika serikat) tersebut ke rekening LAKSMI SUSANTI, namun karena nomor rekening yang diinput adalah rekening Nostro milik terdakwa yang juga sebagai nasabah Primadollar Bank Danamon, dan ternyata uang tersebut sudah terkirim ke rekening milik terdakwa, dan saat itu pihak Danamon Abdul Muis belum mengetahui telah terjadi salah transfer ke rekening milik terdakwa, selanjutnya karena terdakwa sebagai Nasabah Primadollar menginput transaksi melalui Mobile Banking, maka sudah mengetahui dari Handphone terdakwa jika ada dana masuk ke rekening jenis Primadollar milik terdakwa melalui pemberitahuan (notifikasi) di Handphone terdakwa, dan seharunsya  Terdakwa patut menduga atau mengetahui kalau uang yang masuk ke rekening terdakwa bukanlah miliknya karena terdakwa sama sekali tidak melakukan :
  2. Melaporkan ke Bank Danamon Abdul Muis;
  3. Mengembalikan dan tersebut sesuai prosedur yang berlaku;
  4. Mengumpulkan “Salah Transfer” (seperti screenshot dari HP, pesan Whatsapp, dll);
  5. Melaporkan kepada pihak kepolisian dan meminta surat tanda terima laporan.

mengenai uang dollar yang masuk ke rekening Primadollar milik terdakwa sebesar USD.22.000,-(dua puluh dua ribu dollar amerika serikat) tersebut, oleh terdakwa justru habis dipergunkan untuk kepentingan pribadi terdakwa diantaranya untuk membeli alat minning Bitcoin;

  • Kemudian pada tanggal 19 September 2023 berdasarkan hasil monitoring, baru ditemukan telah terjadi kesalahan transfer dana sebesar USD.22.000,-(dua puluh dua ribu dollar amerika serikat) tersebut, yang seharusnya masuk ke rekening atas nama Nasabah Laksmi Susanti Iskandar, namun masuk ke rekening terdakwa yang sama-sama rekening Primadollar, sehingga sekira jam 18:57 WIB pihak Danamon Abdul Muis menghubungi terdakwa namun tidak direspon oleh terdakwa, sehingga Tim Remittance Bank Danamon Abdul Muis sejak tanggal 20 September 2023 atau setidak-tidaknya sudah sebanyak 5 (lima) kali telah melakukan kunjungan ke rumah terdakwa berikut memberikan Surat dari Bank Danamon Abdul Muis yang pada pokoknya memberitahukan dan menunjukkan data-data atau bukti-bukti salah transfer :
  1. Surat Bank Danamon No.B.0161/PYMT/0923 tanggal 20 September 2023 perihal surat pemberitahuan ke-1 (kesatu).
  2. Surat Bank Danamon No.B.0165/PYMT/0923 tanggal 25 September 2023 perihal surat pemberitahuan ke-2 (kedua).
  3. Surat Bank Danamon No.B.0168/PYMT/0923 tanggal 26 September 2023 perihal surat peringatan pertama, dan;
  4. Surat Bank Danamon No.B.0171/PYMT/0923 tanggal 6 Oktober 2023 perihal surat peringatan kedua.
  • Yang akhirnya terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa uang sejumlah USD.22.000,-(dua puluh dua ribu dollar amerika serikat) adalah bukan hak atau bukan milik dari terdakwa dan meminta agar segera dikembalikan kepada pihak Danamon Abdul Muis, kemudian setelah terdakwa menerima Surat Teguran/Somasi tertanggal 16 Oktober 2023 No.0010FRS23 03 dan tidak ada i’tikad baik dari terdakwa, maka saksi RIZAL THORIQ ABDILLAH  selaku Kepala bagian Digital & Payment Services Manager membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Pusat agar terdakwa diproses sesuai hukum yang berlaku, karena perbuatan terdakwa telah merugikan pihak Bank Danamon Abdul Muis sebesar USD.22.000,-(dua puluh dua ribu dollar amerika serikat) atau kurang lebih senilai Rp.330.000.000,-(tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 372 K.U.H.Pidana.

Jakarta,  28 Oktober 2024.

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ANDRI SAPUTRA ,SH,MH

Jaksa Madya/NIP.197712272002121001

 

Pihak Dipublikasikan Ya