Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
349/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.Budi Wibowo
2.Gustaferi
3.Meilina Trisulistyowati
4.Septami Dyaning Sekarjati
5.Ir. Wuri Redjeki
PT Regio Aviasi Industri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 349/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Budi Wibowo
2Gustaferi
3Meilina Trisulistyowati
4Septami Dyaning Sekarjati
5Ir. Wuri Redjeki
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Regio Aviasi Industri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar Pasal 88A ayat (3), Pasal 88A ayat (4), dan Pasal 88E ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, sisa upah yang masih ditahan sesuai dengan perjanjian kerja, dan selisih antara upah yang lebih rendah dengan Upah Minimum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp 3.146.095.254,- (tiga miliar seratus empat puluh enam juta sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh empat Rupiah) dengan perincian hak dari masing-masing Para Penggugat sebagai berikut:

 

No.

Nama

Pesangon

UPMK

Upah Belum Dibayar

Selisih dengan UMP

TOTAL

1

Budi Wibowo

  Rp 112.500.000

Rp 75.000.000

Rp 1.001.005.415

     -

Rp 1.188.505.415

2

Gustaferi

 Rp 67.500.000

Rp 60.000.000

Rp   572.600.885

     -

Rp   700.100.885

3

Meilina Trisulistyowati

Rp 16.875.000

     -

Rp   413.574.115

     -

Rp   430.449.115

4

Septami Dyaning Sekarjati

Rp 35.000.000

Rp 30.000.000

Rp   277.250.000

Rp 9.039.839

Rp   351.289.839

5

lr. Wuri Redjeki

Rp 33.750.000

 Rp 2.500.000

Rp   419.500.000

     -

Rp   475.750.000

TOTAL

Rp 3.146.095.254

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda keterlambatan kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari terhitung sejak tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan dibayar lunas seluruhnya oleh Tergugat secara sekaligus;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun diajukan upaya hukum kasasi, verzet, ataupun perlawanan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

S U B S I D A I R :

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak