Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
484/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst IKE ROSMAWATI, SH YEREMIA ANTONIUS bin ANTON SUKAMTO als JERI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 484/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-497/M.1.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IKE ROSMAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YEREMIA ANTONIUS bin ANTON SUKAMTO als JERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN

Reg Perkara : PDM-158/M.1.10/Eoh.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

YEREMIA ANTONIUS bin ANTON SUKAMTO als JERI

Tempat lahir

:

JAKARTA

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 11 September 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Tanah Tinggi II No. 50B Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat. Atau D/a Jl. Rawa Sawah No. 22, Rt. 04/08, Kel. Kampung Rawa, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Diploma IV / Strata 1

Lain-lain

:

-

 

b. Status Penahanan

    - Rutan Sejak                         : Ditahan sejak tanggal 23 Mei 2024 s/d tanggal 11 Juni 202

    - Perpanjangan Penahanan       : Ditahan sejak tanggal 12 Juni 2024 s/d tanggal 21 Juli 2024

    - Penuntut Umum                :Ditahan sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d tanggal 05 Agustus  2024

 

 

c. DAKWAAN

KESATU

 

------ Bahwa ia Terdakwa YEREMIA ANTONIUS bin ANTON SUKAMTO als JERI, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 14.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu pada bulan Mei 2024 bertempat di Jl. Sekitar Taman Menteng HOS Cokroaminoto Rt. 003/005, Menteng Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : --------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 Wib Terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat berwarna hitam dengan tujuan awal ingin membeli makanan namun saat melintas di depan sekolah Kolose Kanisius Jl. Menteng Raya, Kebon Sirih, Menteng Jakarta Pusat Terdakwa melihat Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI yang keluar dari sekolah berjalan di trotoar dan kemudian timbul niat untuk menguasai barang-barang Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI.
  • Bahwa kemudian Terdakwa mendekati Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI dengan modus ingin menanyakan alamat SMPN 18 Jakarta, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa adalah anggota Polisi untuk meyakinkan Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU agar mau ikut naik ke motor Terdakwa untuk mengantar Terdakwa ke SMPN 18 Jakarta.
  • Bahwa setelah Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI naik ke motor Terdakwa, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI “om barusan ditelepon komandan untuk segera nangkap Bandar narkoba, kamu ikut dulu ya bantu om”, dan Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI menuruti perkataan Terdakwa karena percaya bahwa Terdakwa benar merupakan anggota polisi.

 

  • Bahwa selanjutnya setelah sampai di Jl. Sekitar Taman Menteng HOS Cokroaminoto Rt. 003/005, Menteng Jakarta Pusat Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI turun dari motor dan Terdakwa Kembali meyakinkan Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI bahwa Terdakwa adalah anggota Polisi dengan menunjukkan lambang Polri yang ada di jas hujan sambil mengatakan ““nih kalo gak percaya om polisi”, setelahnya Terdakwa menunjuk seseorang sambil mengatakan kepada Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI bahwa orang tersebut adalah target yang harus Terdakwa tangkap.
  • Bahwa Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI untuk meletakkan barang-barang milik Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI di dalam jok motor dengan dalih agar aman. Selanjutnya Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI menuruti permintaan Terdakwa dengan meletakkan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Reno 4 berwarna hitam ke dalam jok motor Terdakwa
  • Bahwa setelahnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI “kamu tunggu disini dulu ya om mau ngecek target” lalu Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor meninggalkan Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI dan membawa Handphone merek Oppo Reno 4 berwarna hitam milik Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI tersebut.
  • Bahwa handphone tersebut telah dijual oleh Terdakwa kepada IYUL senilai Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) pada hari selasa 14 mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah IYUL di Gg Moh. Ali Galur Johar Baru, Jakarta Pusat

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

    ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa ia Terdakwa YEREMIA ANTONIUS bin ANTON SUKAMTO als JERI, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 14.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu pada bulan Mei 2024 bertempat di Jl. Sekitar Taman Menteng HOS Cokroaminoto Rt. 003/005, Menteng Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat uatang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 Wib Terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat berwarna hitam dengan tujuan awal ingin membeli makanan namun saat melintas di depan sekolah Kolose Kanisius Jl. Menteng Raya, Kebon Sirih, Menteng Jakarta Pusat Terdakwa melihat Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI yang keluar dari sekolah berjalan di trotoar dan kemudian timbul niat untuk menguasai barang-barang Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI.
  • Bahwa kemudian Terdakwa mendekati Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI dengan modus ingin menanyakan alamat SMPN 18 Jakarta, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa adalah anggota Polisi untuk meyakinkan Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU agar mau ikut naik ke motor Terdakwa untuk mengantar Terdakwa ke SMPN 18 Jakarta.
  • Bahwa setelah Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI naik ke motor Terdakwa, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI “om barusan ditelepon komandan untuk segera nangkap Bandar narkoba, kamu ikut dulu ya bantu om”, dan Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI menuruti perkataan Terdakwa karena percaya bahwa Terdakwa benar merupakan anggota polisi.
  • Bahwa selanjutnya setelah sampai di Jl. Sekitar Taman Menteng HOS Cokroaminoto Rt. 003/005, Menteng Jakarta Pusat Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI turun dari motor dan Terdakwa Kembali meyakinkan Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI bahwa Terdakwa adalah anggota Polisi dengan menunjukkan lambang Polri yang ada di jas hujan sambil mengatakan “nih kalo gak percaya om polisi”, setelahnya Terdakwa menunjuk seseorang sambil mengatakan kepada Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI bahwa orang tersebut adalah target yang harus Terdakwa tangkap.
  • Bahwa Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI untuk meletakkan barang-barang milik Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI di dalam jok motor dengan dalih agar aman. Selanjutnya Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI menuruti permintaan Terdakwa dengan meletakkan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Reno 4 berwarna hitam ke dalam jok motor Terdakwa
  • Bahwa setelahnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI “kamu tunggu disini dulu ya om mau ngecek target” lalu Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor meninggalkan Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI dan membawa Handphone merek Oppo Reno 4 berwarna hitam milik Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI tersebut.
  • Bahwa handphone tersebut telah dijual oleh Terdakwa kepada IYUL senilai Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) pada hari selasa 14 mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah IYUL di Gg Moh. Ali Galur Johar Baru, Jakarta Pusat

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

------ Bahwa ia Terdakwa YEREMIA ANTONIUS bin ANTON SUKAMTO als JERI, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 14.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu pada bulan Mei 2024 bertempat di Jl. Sekitar Taman Menteng HOS Cokroaminoto Rt. 003/005, Menteng Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dengan sengaja dan melawan hukum, mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 Wib Terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat berwarna hitam dengan tujuan awal ingin membeli makanan namun saat melintas di depan sekolah Kolose Kanisius Jl. Menteng Raya, Kebon Sirih, Menteng Jakarta Pusat Terdakwa melihat Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI yang keluar dari sekolah berjalan di trotoar dan kemudian timbul niat untuk menguasai barang-barang Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI.
  • Bahwa kemudian Terdakwa mendekati Saksi Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI dengan modus ingin menanyakan alamat SMPN 18 Jakarta, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa adalah anggota Polisi untuk meyakinkan Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU agar mau ikut naik ke motor Terdakwa untuk mengantar Terdakwa ke SMPN 18 Jakarta.
  • Bahwa setelah Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI naik ke motor Terdakwa, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI “om barusan ditelepon komandan untuk segera nangkap Bandar narkoba, kamu ikut dulu ya bantu om”, dan Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI menuruti perkataan Terdakwa karena percaya bahwa Terdakwa benar merupakan anggota polisi.
  • Bahwa selanjutnya setelah sampai di Jl. Sekitar Taman Menteng HOS Cokroaminoto Rt. 003/005, Menteng Jakarta Pusat Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI turun dari motor dan Terdakwa Kembali meyakinkan Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI bahwa Terdakwa adalah anggota Polisi dengan menunjukkan lambang Polri yang ada di jas hujan sambil mengatakan ““nih kalo gak percaya om polisi”, setelahnya Terdakwa menunjuk seseorang sambil mengatakan kepada Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI bahwa orang tersebut adalah target yang harus Terdakwa tangkap.
  • Bahwa Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI untuk meletakkan barang-barang milik Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI di dalam jok motor dengan dalih agar aman. Selanjutnya Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI menuruti permintaan Terdakwa dengan meletakkan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Reno 4 berwarna hitam ke dalam jok motor Terdakwa
  • Bahwa setelahnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI “kamu tunggu disini dulu ya om mau ngecek target” lalu Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor meninggalkan Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI dan membawa Handphone merek Oppo Reno 4 berwarna hitam milik Saksi Korban BENEDICTUS ANDHRA BAYU AJI tersebut.
  • Bahwa handphone tersebut telah dijual oleh Terdakwa kepada IYUL senilai Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) pada hari selasa 14 mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah IYUL di Gg Moh. Ali Galur Johar Baru, Jakarta Pusat. --------------------------------------------------

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                            Jakarta, 23 Juli 2024

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

IKE ROSMAWATI, SH

                 JAKSA MADYA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya