Petitum |
- DALAM PUTUSAN SITA JAMINAN
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan Prestasinya kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT seketika dan sekaligus kerugian akibat TERGUGAT yang tidak bersedia memenuhi kewajibannya berdasarkan Angka 2 juncto Angka 3 juncto Pasal 2 ayat 4 juncto Pasal 4 huruf a Perjanjian Pembiayaan hingga didaftarkannya Gugatan ini, dengan rincian sebagai berikut
Sisa Hutang : Rp. 119.350.000,-
(s/d tanggal 28/02/2019) : Rp. 37.941.750,-
TOTAL YANG HARUS DIBAYARKAN: Rp. 157.291.750,-
(seratus lima puluh tujuh juta dua ratus Sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)[RW1]
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Honda/Brio/New Brio Sport 1.3 E, Warna Abu Abu Muda Metalik, Nomor Rangka MRHDD2860DP410361, Nomor Mesin L13Z52200545 Nomor Polisi B 282 VNI sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Fidusia Nomor W10.00621117.AH.05.01 tertanggal 21 Desember 2016 serta tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di di Jalan Kepu Dalam GG V NO 13, Rt 012, Rw 003, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari atas keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
- Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara;
|