Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Menetapkan bahwa Rumah, Kota Administrasi Jakarta Pusat pada tanggal 24 September 1992 telah meninggal dunia seorang Bapak bernama Adjid Sariman karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Keluarga di Kp. Banyusuci Rt.03/Rw. 04, Desa Leuwimekar, Kec. Leuwiliang, Kabupaten Bogor
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat
4. Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas Adjid Sariman
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon |