Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2020/PN Jkt.Pst | PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Mangga Besar | 1.Haris Siswanto 2.Kusmiyati |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2020/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Nov. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 50.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.21.038.827 (=Dua puluh satu juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh Rupiah) 4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu: ” berupa BPKB kendaraan Roda 3 TVS Nomor Polisi B 4139 BZA atas nama Jesica Angel (Pemilik Jaminan);” melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun di bawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |