Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst ELLY SUPAINI Muhammad Tri Hadi Tamanyira Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2564/m.1.10/Ft.1/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SUPAINI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Tri Hadi Tamanyira[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Terdakwa MUHAMMAD TRI HADI TAMANYIRA(Pihak Swasta),baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama dengan HERRY HERMAWAN, S.Sos., M.Si(sebagai Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pengadaan Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta sejak Bulan September 2017 berdasarkan Surat keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor. 1653 Tahun 2017 Tanggal 6 September 2017 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Administrator (Eselon III) Pegawai Negeri Sipil Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta Nomor. 153 Tahun 2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengelola Anggaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta TA 2018, Hj. LINDA DARLINAH, S.H.,M.KN.yang telah ditetapkan sebagai Notarissejak tanggal 18 Oktober 2010 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : AHU-75.AH.02.02-Tahun 2010 dengan wilayah kerjayaitu Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sejak tanggal 17 Oktober 2013 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 781 / KEP-173 / X / 2013 denganwilayah kerja yaitu berada di Kota Jakarta Timur dan berdasarkan Surat Permohonan Hj. LINDA DARLINAH, S.H.,M.KN sebagai Mitra Kerja dengan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2017 danJUFRI (Perantara Jual Beli / Makelar / Calo Tanah) (penuntutan perkara secara Terpisah/Splitzing), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2018, bertempat di Unit Pelaksanaan Teknis(UPT) Pengadaan Tanah pada Kantor Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jl. AIPDA KS Tubun No.1, Kel. Petamburan Kec. Tanah Abang Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain, sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 183/KMA/XII/2010 Tanggal 28 Desember 2010, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp.17.222.483.312,- (tujuh belas milyar dua ratus dua puluh dua juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus dua belas rupiah) sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara yang tertuang dalam Berita Acara Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Tanggal 01 September 2022 yang dihitung oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan disetujui oleh Pemberi Keterangan Ahli BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan tinggi DKI Jakarta

Pihak Dipublikasikan Ya