Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
580/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk Yanto Hakim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 580/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yanto Hakim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat wajib membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar:

1. Kerugian Materil

  1. Nilai pokok kewajiban ganti rugi senilai Rp.281.717.000,- (dua ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh belas ribu Rupiah).
  2. Potensi keuntungan yang seharusnya sudah dinikmati oleh Penggugat dari Tergugat, sebesar Rp.1.056.438,- (satu juta lima puluh enam ribu empat ratus tiga puluh delapan Rupiah) per bulan, yang dihitung sejak bulan Mei 2024, sampai dengan saat gugatan ini memiliki hukum tetap (inkracht).

2. Kerugian Immateril

Kerugian immaterial sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta Rupiah).

3. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu terhadap Bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. GN.SAHARI VIII/16, Kel. GUNUNG SAHARI UTARA, kec. SAWAH BESAR, Kota JAKARTA PUSAT dan tidak terbatas terhadap barang-barang yang ada didalamnya.

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak