INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
580/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk | Yanto Hakim | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 580/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat wajib membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar: 1. Kerugian Materil
2. Kerugian Immateril Kerugian immaterial sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta Rupiah). 3. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu terhadap Bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. GN.SAHARI VIII/16, Kel. GUNUNG SAHARI UTARA, kec. SAWAH BESAR, Kota JAKARTA PUSAT dan tidak terbatas terhadap barang-barang yang ada didalamnya.
... dst. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |