Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
876/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH ILHAM MAULANA ALS YORGIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 876/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-913/M.1.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZM. YENI ROSALITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM MAULANA ALS YORGIE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

SURAT  DAKWAAN

REG. PERK. NO. : PDM - 422 /M.1.10/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ILHAM MAULANA ALS YORGIE

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun / 13 November 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Kp. Pulo RT 08/03 Kel. Kp. Melayu Kec. Jatinegara Jakarta Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

Lain-lain

:

-

        

  1. PENAHANAN  : Rutan
    • Penyidik  sejak tanggal 04 Oktober 2024 s/d 23 Oktober 2024
    • Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Oktober 2024 s/d 02 Desember 2024
    • Diperpanjang penahanan oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 03 Desember 2024 s/d 01 Januari 2025
    • Oleh PU sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 November 2024

 

  1. D A K W A A N :

 

PRIMAIR  :

--------- Bahwa ia terdakwa ILHAM MAULANA ALS YORGIE pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Kampung Pulo Jakarta Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP terdakwa ditahan, saksi – saksi  dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa mendapat telephone dari sdr. RONALD (DPO) dengan nomor Whatsapp 08817538577 dan memerintahkan terdakwa untuk menerima paket Narkotika jenis sabu yang akan dikirimkan dengan menggunakan GOSEND dari daerah Daan Mogot Jakarta Barat, lalu terdakwa memberikan alamat rumah teman adik terdakwa sdr. BONDAN (DPO) di daerah Kampung Pulo dan sekira pukul 20.00 Wib sdr. BONDAN (DPO) menghubungi terdakwa dan  memmberitahukan bahwa paket tersebut sudah diterima, selanjutnya terdakwa langsung belangkat menuju rumah temannya dari sdr. BONDAN (DPO) didaerah Kampung Pulo dengan berjalan kaki, kemudian setelah sampai ditempat tujuan sdr. BONDAN (DPO) langsung memberikan paket Narkotika jenis sabu dalam bentuk tas warna merah berisi kotak yang dilakban warna coklat, setelah mendapatkan paket narkotika jenis shabu terdakwa kembali pulang ke kosan terdakwa dan sesampainya dikamar kos berisi kemasan Teh CINA berwarna kuning yang berisi Narkotika jenis sabu dengan seberat 1 (satu) kilo gram terdakwa cak/membagi menjadi 12 (dua belas) paket, setelah itu pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sdr. RONAL (DPO) meminta kepada sdr. BONDAN (DPO) menempel 3 (tiga) paket Narkotika yang beratnya masing masing + 100 (seratus) gram di daerah Kp Pulo Jakarta Timur untuk diserahkan kepada pembeli yang bernama sdr. VIMEN (orang Jakarta Selatan), sdr. WIWI (orang Jakarta Pusat) dan sdr. TOMY (orang Jakarta Barat), namun pada hari Sabtu, tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 21.30 Wib, pada saat terdakwa sedang berada di depan Pintu Masuk Kosan saya yang yang beralamatkan di Jl. Otista 1A Rt. 002 Rw. 01 kel. Bidara Cina Kec. Jatinegara Jakarta Timur datang saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi SLAMETO., dan saksi GALIH PUJO PANGESTU (anggota polri) langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) tas punggung warna abu abu hitam merk FILA yang didalamnya berisikan 8 (delapan) buah amplop warna putih yang berisi plastik klip berisi cristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto keseluruhan 786,2 (tujuh ratus delapan puluh enam koma dua) gram, sedangkan 10 (sepuluh) gram narkotika jenis sabu telah habis terjual, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli / pemesan dengan upah atau keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil membantu sdr. RONALD (DPO) mengedarkan paket Narkotika jensi sabu adalah sebesar Rp. 20.000.000 (dua Juta rupiah) per 1 (satu) kilo apabila Narkotika tersebut sudah habis terkirim, sedangkan keuntungan  dari 10 (sepuluh) gram yang telah habis terjual sudah terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari hari, keuntungan lainnya yang terdakwa dapat adalah  mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Kemayoran  guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5306/ NNF / 2024 tanggal 18 Oktober 2024, yang menyimpulkan bahwa barang bukti 8 (delapan) bungkus plastic klip masing masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 13,5336 (tiga belas koma lima ribu tiga ratus tiga puluh enam) gram, setelah dilakukan hasil pemeriksaan sisa barang bukti dengan berat netto seluruhnya 13,4517 (tiga belas koma lima empat ribu lima ratus tujuh belas) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa ILHAM MAULANA ALS YORGIE pada hari Sabtu, tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Pintu Masuk Kosan saya yang yang beralamatkan di Jl. Otista 1A Rt. 002 Rw. 01 kel. Bidara Cina Kec. Jatinegara Jakarta Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP terdakwa ditahan, saksi – saksi  dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya, dengan tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa mendapat telephone dari sdr. RONALD (DPO) dengan nomor Whatsapp 08817538577 dan memerintahkan terdakwa untuk menerima paket Narkotika jenis sabu yang akan dikirimkan dengan menggunakan GOSEND dari daerah Daan Mogot Jakarta Barat, lalu terdakwa memberikan alamat rumah teman adik terdakwa sdr. BONDAN (DPO) di daerah Kampung Pulo dan sekira pukul 20.00 Wib sdr. BONDAN (DPO) menghubungi terdakwa dan  memmberitahukan bahwa paket tersebut sudah diterima, selanjutnya terdakwa langsung belangkat menuju rumah temannya dari sdr. BONDAN (DPO) didaerah Kampung Pulo dengan berjalan kaki, kemudian setelah sampai ditempat tujuan sdr. BONDAN (DPO) langsung memberikan paket Narkotika jenis sabu dalam bentuk tas warna merah berisi kotak yang dilakban warna coklat, setelah mendapatkan paket narkotika jenis shabu terdakwa kembali pulang ke kosan terdakwa dan sesampainya dikamar kos berisi kemasan Teh CINA berwarna kuning yang berisi Narkotika jenis sabu dengan seberat 1 (satu) kilo gram terdakwa cak/membagi menjadi 12 (dua belas) paket, setelah itu pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sdr. RONAL (DPO) meminta kepada sdr. BONDAN (DPO) menempel 3 (tiga) paket Narkotika yang beratnya masing masing + 100 (seratus) gram di daerah Kp Pulo Jakarta Timur untuk diserahkan kepada pembeli yang bernama sdr. VIMEN (orang Jakarta Selatan), sdr. WIWI (orang Jakarta Pusat) dan sdr. TOMY (orang Jakarta Barat), namun pada hari Sabtu, tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 21.30 Wib, pada saat terdakwa sedang berada di depan Pintu Masuk Kosan saya yang yang beralamatkan di Jl. Otista 1A Rt. 002 Rw. 01 kel. Bidara Cina Kec. Jatinegara Jakarta Timur datang saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi SLAMETO., dan saksi GALIH PUJO PANGESTU (anggota polri) langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) tas punggung warna abu abu hitam merk FILA yang didalamnya berisikan 8 (delapan) buah amplop warna putih yang berisi plastik klip berisi cristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto keseluruhan 786,2 (tujuh ratus delapan puluh enam koma dua) gram, sedangkan 10 (sepuluh) gram narkotika jenis sabu telah habis terjual, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli / pemesan dengan upah atau keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil membantu sdr. RONALD (DPO) mengedarkan paket Narkotika jensi sabu adalah sebesar Rp. 20.000.000 (dua Juta rupiah) per 1 (satu) kilo apabila Narkotika tersebut sudah habis terkirim, sedangkan keuntungan  dari 10 (sepuluh) gram yang telah habis terjual sudah terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari hari, keuntungan lainnya yang terdakwa dapat adalah  mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Kemayoran  guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5306/ NNF / 2024 tanggal 18 Oktober 2024, yang menyimpulkan bahwa barang bukti 8 (delapan) bungkus plastic klip masing masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 13,5336 (tiga belas koma lima ribu tiga ratus tiga puluh enam) gram, setelah dilakukan hasil pemeriksaan sisa barang bukti dengan berat netto seluruhnya 13,4517 (tiga belas koma lima empat ribu lima ratus tujuh belas) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------------------

 

Jakarta, 11  Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ZM YENI ROSALITA. SH

JAKSA MADYA  NIP. 19780801 200212 2 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya