Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
PRIMER
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja Para Penggugat dan Tergugat pada Januari 2024 dan Februari 2024 belum putus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa upah Para Penggugat pada bulan Januari 2024 dan Februari 2024 kepada Penggugat I sebesar Rp.9.802.000,- (Sembilan juta delapan ratus dua ribu rupiah) dan kepada Penggugat II sebesar Rp.9.802.000,- (Sembilan juta delapan ratus dua ribu rupiah) ;
- Menyatakan Pasal 7.4 dan 7.7 Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT) No.124C/PKWT/HR-MON/IX/2023 dan No.059C/PKWT/HR-MON/IV/2023 batal demi hukum karena telah bertentangan dengan Pasal 62 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 61A (Bab IV) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi pengakhiran hubungan kerja dalam jangka waktu perjanjian kerja kepada Penggugat I sebesar Rp. 34.307.000 (Tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) dan Penggugat II sebesar Rp. 9.802.000,- (Sembilan juta delapan ratus dua ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Para Penggugat dengan rincian;
- Kepada Penggugat I yakni kompensasi PKWT No.301/PKWT/HR-MON/X2021, No.124//PKWT/HR-MON/X/2022, dan No.124C/PKWT/HR-MON/IX/2023 sebesar Rp.11.729.200 (Sebelas juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
- Kepada Penggugat II yakni kompensasi PKWT No.267/PKWT/HR-MON/VI/2021, No.60/PKWT/HR-MON/VI/2022, dan No.059C/PKWT/KR-MON/IV/2023 sebesar Rp. 12.546.200,- (Dua belas juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vooraad), meskipun ada bantahan atau kasasi atau upaya hukum lainnya;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan hukum yang berlaku, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). |