Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
218/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst Ir. Yuniari Diah Purnama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 218/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ir. Yuniari Diah Purnama
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muh. Azikin Hassan, SH.Ir. Yuniari Diah Purnama
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan Pemohon Ir.YUNIAR DIAH PURNAMA  sebagai Anak Kandungnya Pengampuan dari Ibunya yang bernama RIEKE SUNDARI ;
  3. Menetapkan Pemohon Ir. YUNIAR DIAH PURNAMA sebagai Pengampu berwenang melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama Kepentingan Ibunya yang bernama RIEKE SUNDARI ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak