Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU;
- Menyatakan Termohon PKPU PT Tri Banyan Tirta, Tbk dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Tiur Henny Monica, S.H., B.K.P., C.R.A. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-24 AH.04.06-2023 tanggal 02 Februari 2023 yang berkantor di MIP Law Firm, Menara BCA Lt. 45, Jl. MH. Thamrin No.1, Menteng, Jakarta Pusat;
- Arie Achmad, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-180.AH.04.06-2024 tanggal 28 Oktober 2024, beralamat di Jl. Terapi Raya Blok AD/26, Perum Bumi Menteng Asri, Kota Bogor;
Sebagai TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan majelis Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Termohon PKPU.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka Pemohon PKPU memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|