Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar upah kepada PARA PENGGUGAT sejak bulan Mei 2019 sampai dengan Oktober 2019 selama 6 (enam) bulan masing-masing sebesar :
- PENGGUGAT 1 yaitu Azwar Hamzah, upah Rp 7.128.600,- X 6 bulan = Rp 42.771.600,- (empat puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah);
- PENGGUGAT 2 yaitu Sugiyanto sebesar Rp 4.367.794,- X 6 bulan = Rp 26.206.764,- (dua puluh enam juta dua ratus enam ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah);
Dan seterusmya setiap bulannya sampai ada keputusan hukum yang bersifat tetap.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan PARA PENGGUGAT sejak bulan Mei 2019 dan seterusnya sampai ada putusan hukum yang bersifat tetap;
- Memerintahkan TERGUGAT membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (Idul Fitri 1440 H & 1441 H) tahun 2019 dan tahun 2020 kepada PARA PENGGUGAT masing-masing sebesar :
- PENGGUGAT 1 yaitu Azwar Hamzah sebesar Rp 7.128.600,- X 2 = Rp. 14.257.200 (empat belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
- PENGGUGAT 2 yaitu Sugiyanto sebesar Rp 4.367.794,- X 2 = Rp. 8.735.588 (delapan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah);
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan perselisihan hubungan industrial PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT adalah tidak sah dan BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT tidak pernah terputus sejak hari pertama bekerja di Redtop Hotel & Convention Center milik TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk memanggil dan mempekerjakan kembali PARA PENGGUGAT pada posisi dan jabatan semula di Redtop Hotel & Convention Center milik TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak Putusan atas perkara ini dibacakan Mejelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini sampai dengan TERGUGAT melaksanakan Putusan perkara ini;
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya perlawanan, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|