Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Cempaka Putih Barat, Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Tanggal 15 Oktober 2004 telah meninggal dunia seorang Ayah bernama Bambang Sri Mulyadi karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Tambun, Bekasi;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat :
4. Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Bambang Sri Mulyadi ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|