Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst PT. ASTRA HONDA MOTOR SAMUEL SALMON LIHIANG Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 11 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ASTRA HONDA MOTOR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAMUEL SALMON LIHIANG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 71 Huruf (b), Huruf (e) dan huruf (g) Perjanjian Kerja Bersama Jo. Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

 

  1. Menyatakan SAH Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat berdasarkan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja No.: 01/HR-PHK/VIII/2021 tertanggal 30 Agustus 2021.

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021.

 

  1. Menyatakan atas pemutusan hubungan kerja Tergugat hanya berhak atas kompensasi pemutusan hubungan kerja berupa uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan uang pisah sesuai dengan ketentuan Pasal 76 huruf (f) Perjanjian Kerja Bersama dengan jumlah keseluruhan sebesar  Rp 173.563.000,- (Seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

 

  1. Menyatakan Sah Iuran Dana Pensiun Yang dibayarkan oleh Penggugat Dalam Program Dana Pensiun Astra Tergugat sebesar Rp. 251.965.005,- (Dua ratus lima puluh satu juga sembilan ratus enam puluh lima ribu lima rupiah) sebagai pembayaran yang sah atas kompensasi pemutusan hubungan kerja Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

 

  1. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban sisa pembayaran Car Ownership Program (COP) dan Asuransinya terhadap Penggugat sebesar Rp 129.564.568,- (Seratus dua puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk berkewajiban membayarkan sisa pembayaran Car Ownership Program (COP) dan Asuransinya terhadap Penggugat sebesar Rp 129.564.568,- (Seratus dua puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah).

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.

SUBSIDAIR :

ATAU :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak