Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 71 Huruf (b), Huruf (e) dan huruf (g) Perjanjian Kerja Bersama Jo. Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Menyatakan SAH Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat berdasarkan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja No.: 01/HR-PHK/VIII/2021 tertanggal 30 Agustus 2021.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021.
- Menyatakan atas pemutusan hubungan kerja Tergugat hanya berhak atas kompensasi pemutusan hubungan kerja berupa uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan uang pisah sesuai dengan ketentuan Pasal 76 huruf (f) Perjanjian Kerja Bersama dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 173.563.000,- (Seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
- Menyatakan Sah Iuran Dana Pensiun Yang dibayarkan oleh Penggugat Dalam Program Dana Pensiun Astra Tergugat sebesar Rp. 251.965.005,- (Dua ratus lima puluh satu juga sembilan ratus enam puluh lima ribu lima rupiah) sebagai pembayaran yang sah atas kompensasi pemutusan hubungan kerja Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban sisa pembayaran Car Ownership Program (COP) dan Asuransinya terhadap Penggugat sebesar Rp 129.564.568,- (Seratus dua puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk berkewajiban membayarkan sisa pembayaran Car Ownership Program (COP) dan Asuransinya terhadap Penggugat sebesar Rp 129.564.568,- (Seratus dua puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah).
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
SUBSIDAIR :
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |