1. Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Menetapkan sah perkawinan Orang Tua Pemohon : Alphons Willem Takaria (Ayah) dengan Zita Christine Manuhutu (Ibu) yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Dessember 1961 dilaksanakan Gereja “PNIEL”, daerah Kotamadya Jakarta Pusat
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mencatatkan Perkawinan Orang Tua Pemohon di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku
Subsidiar :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa serta mengadili perkara, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |