Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
243/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst 1.MUKHTAR
2.LEO AKELBA CHRISTIAN
PT. SINAR WIJAYA PLYWOOD INDUSTRIES Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 243/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUKHTAR
2LEO AKELBA CHRISTIAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SINAR WIJAYA PLYWOOD INDUSTRIES
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah sita jaminan yang ditetapkan dalam perkara a quo.
  3. Menyatakan putus hubungan kerja (PHK) antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
  4. Memerintahkan TERGUGAT  untuk membayar  uang Seluruh Gaji Yang Tertunggak/atau Belum dibayarkan  TERGUGAT kepada :
  5. Memerintahkan TERUGUGAT untuk membayar :Uang Pesangon(UP), Uang Penghargaan Masa Kerja(UPMK) serta Uang Penggantian Hak (UPH) kepada:
    1. PENGGUGAT I sebesar Rp.607.846.364,- secara tunai dan secara sekaligus.
    2. PENGGUGAT II sebesar Rp.128.502.952,7 ,-. secara tunai dan secara sekaligus.
  6. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet dan Kasasi (Uit Voerbaar Bij Vooraad).
  7. Membebankan kepada TERGUGAT biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU,

Jika Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak