Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
2/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Jkt.Pst PT. PP PERSERO, TBK KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA atau KPPU Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 03 Mar. 2021
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1PT. PP PERSERO, TBK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NENGAH SUJANA, S.H., M.H.PT. PP PERSERO, TBK
Termohon Keberatan
NoNama
1KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA atau KPPU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menyatakan PEMOHON sebagai PEMOHON yang benar;
  2. Mengabulkan Keberatan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan PEMOHON tidak melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  4. Membatalkan PUTUSAN TERMOHON, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Perkara Nomor: 19/KPPU-M/2021 tanggal               11 Februari 2021;
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya       (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak