Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
350/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst Yayasan Trisakti Prof. Anak Agung Gde Agung Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 350/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Trisakti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Prof. Anak Agung Gde Agung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Asep Heryanto, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat dalam hal ini Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, M.A. adalah tidak sah sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti tapi Tergugat tetap sebagai Anggota Dewan Pembina Yayasan Trisakti.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa 4 (empat) akta yang dibuat dihadapan Turut Tergugat cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum serta memerintahkan Turut Tergugat segera mencabut akta No. 384, tanggal 21 Juni 2022, akta No. 347, tanggal 28 September 2022, akta No. 91, tanggal 14 November 2022, dan akta No. 209, tanggal 19 Desember 2022.
  4. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini mengikat sejak diputuskan. 
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak