Petitum |
- Menyatakan menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat dalam hal ini Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, M.A. adalah tidak sah sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti tapi Tergugat tetap sebagai Anggota Dewan Pembina Yayasan Trisakti.
- Menyatakan menurut hukum bahwa 4 (empat) akta yang dibuat dihadapan Turut Tergugat cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum serta memerintahkan Turut Tergugat segera mencabut akta No. 384, tanggal 21 Juni 2022, akta No. 347, tanggal 28 September 2022, akta No. 91, tanggal 14 November 2022, dan akta No. 209, tanggal 19 Desember 2022.
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini mengikat sejak diputuskan.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
|