Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
285/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst HARI WIBOWO, DKK PT. KLENDER SINAR ABADI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 285/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARI WIBOWO, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. KLENDER SINAR ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), terhadap setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) terhadap setiap hari keterlambatan;
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi, dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak