Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
291/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst 1.ARIEF
2.DIDIN SUDRAJAT
PT. PRO UNION INDO JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 291/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIEF
2DIDIN SUDRAJAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PRO UNION INDO JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membuat Perjanjian Kerja Bersama, tidak memberikan upah sesuai UMP, tidak memberikan tunjangan kesehatan, ketenagakerjaan, makan, transportasi, lembur, bonus akhir tahun dan Tunjangan Hari Raya (THR), perumahan, persalinan merupakan pelanggaran hukum yang sanksinya telah diatur didalam UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat tidak membentuk sebuah Serikat Pekerja (SP) atau Lembaga Kerjasama Bipartit (LKSB) yang berfungsi sebagai wadah aspirasi para pekerja dan mediator antara pekerja dengan perusahaan, serta pemotongan penghasilan upah pekerja yang dimana bukti pemotongan tersebut tidak pernah dilampirkan didalam bukti laporan pajaknya merupakan pelanggaran hukum yang sanksinya telah diatur didalam UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

 

  1. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak